Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kabupaten Konawe Utara terkenal dengan hasil tambang nikel.
Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. (redaksi)