Senin, 25 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Kasus Dugaan Suap Sang Adik, Kakak AGM: Dia Korban Partai Politik

Jumat, 1 April 2022 9:47

KENAKAN BAJU ORANYE - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud/ Foto: Antara

VONIS.ID - Kakak kandung Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) muncul dan sampaikan perihal perkara suap adiknya itu. 

Kakak kandung AGM itu adalah Yuliana Masud

Ia menyebut bahwa AGM adalah korban dari partai politik (parpol).

"Pasti dia udah korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah," kata Yuliana Mas'ud di Rutan KPK, Kuningan, Jakpus, Kamis (31/3/2022).

Yuliana Masud menilai proses hukum Abdul Gafur berhubungan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau (Gafur) itu," ujarnya.

Yuliana mengaku Abdul Gafur telah menjelaskan keterkaitan kasusnya dengan Musda Partai Demokrat. Namun, dia enggan memberikan penjelasan informasi apa saja yang disampaikan oleh adiknya pada penyidik.

"Silakan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan (informasi)," ucap Yuliana.

Diberitakan sebelumnya, rangkaian kasus korupsi yang menyeret eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Pada persidangan awal, Majelis Hakim yang diketuai Nur Ibrahim yang didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim membacakan dakwaan terhadap Ahmad Zuhdi (33) selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, yang berperan sebagai pemberi suap kepada terdakwa AGM.

Mula-mula, majelis membacakan kronologis bahwa pada medio Juni 2020 hingga Desember 2021, bertempat di Kabupaten PPU dan di Hotel Aston Samarinda yang bersangkutan memberi sesuatu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2 miliar atau lebih tepatnya Rp 2.617.000.000 miliar.

"Uang itu diserahkan yang bersangkutan (Ahmad Zuhdi) kepada Abdul Gaffur Masud senilai Rp 2 miliar, kemudian kepada Muliadi selaku Plt Sekda PPU sebanyak Rp 22 juta," ucap majelis.

Tak hanya itu, aliran dana pasalnya juga diberikan kepada Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR PPU sebanyak Rp 412 juta yang diberikan berjenjang dari 2020 hingga Januari 2022.

"Selanjutnya Jusman selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2020 sampai dengan Januari 2022 juga sejumlah Rp 33 juta dan Asdarussalam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU sebesar Rp 150 juta," imbuhnya.

Atas sejumlah aliran dana tersebut, eks Bupati AGM yang telah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 Pemkab PPU akhirnya dimenangkan kepada terdakwa Ahmad Zuhdi.

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Abdul Gaffur Masud selaku Bupati Kabupaten PPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," bebernya.

Dari sejumlah uang yang telah dikeluarkan, Ahmad Zuhdi selanjutnya mendapatkan 15 paket pengerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemkab PPU pada Tahun 2021 dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849 miliar.

Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.

1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.

2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.

3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.

4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.

5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.

6. Pekerjaan peningkatan jalan poros labangka barat kec.Babulu dengan nomor kontrak 625/585/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp7.808.068.700,00.

7. Pekerjaan peningkatan jalan H. Abu Bakar Sesulu dengan nomor kontrak 625/435/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp3.530.204.700,00.

8. Pekerjaan pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai dengan nomor kontrak 625/988/DPU-PR/BM/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp1.887.297.300,00.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal