VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Christianus Benny sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
Ia menyusul mantan Anggota DPR RI, Ismail Thomas yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
Diketahui, Christianus Benny diperiksa Kejagung pada Jumat (18/8/2023).
Kemudian Christianus Benny ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.
"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (24/8/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Ya dia perannya bersma-sama IT," ucap Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta. (*)