VONIS.ID, SAMARINDA - Pelaku kasus pembunuhan adik ipar yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022) kemarin dipastikan akan mendekam lama di penjara.
Sebab pelaku yang berinisial BB itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
"Iya sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sejauh ini cuman satu orang dan sudah kami lakukan penahanan.
Kepada tersangka kami menetapkan sanksi Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (7/3/2022).
Selain menerangkan status penahan BB yang nekat menghabisi saudara iparnya, yakni MF (31) dengan 35 luka tusuk disekujur tubuhnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga menerangkan bahwa motif yang mendasari perbuatan pelaku karena adanya permasalahan pribadi.
"Motifnya ada permasalahan pribadi, ketersinggungan antara korban dan pelaku," tambah polisi berpangkat melati satu itu.
Saat disinggung lebih jauh, mengenai ketersinggungan korban dan pelaku, Andika memilih sedikit irit bicara.
Pasalnya hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasusnya.
"Nanti dalam waktu dekat akan kita jadwalkan (pers rilis) dan nanti akan kami kabari lagi perkembangan lebih lanjutnya," tandas Andika.
Diberitaian sebelumnya, antara korban dan pelaku rupanya masih memiliki hubungan kekerabatan, yang mana BB sebagai pelaku merupakan adik ipar dari MF.
Pembunuhan sadis yang dilakukan BB itu pun diketahui setelah warga mendapati MF tewas bersimbah darah dengan banyak luka tikaman di sekujur tubuhnya.
Jenazah korban ditemukan warga tergeletak di dapur rumah bangsalan yang terletak di pinggir jalan tersebut.
Informasi dihimpun, sebelum ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan adanya keributan antara korban dengan pelaku.
Namun warga tidak berani langsung mendekat ataupun coba melerai perkelahian keduanya.
Kecurigaan warga pun semakin menjadi tatkala, warga mendapati tangan BB dipenuhi bercak darah. Warga dan Ketua RT 03 kemudian mengecek seisi rumah.
Alangkah terkejutnya ketika korban ditemukan sudah tak lagi bernyawa dan tergeletak dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah di ruang dapur.
Penemuan jenazah korban itu pun segera dilaporkan warga ke petugas kepolisian.
Tak berselang lama Jajaran Polsek Sungai Kunjang yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk santai di ruang tamu kediamannya.
Sementara Tim Inafis Satreskrim Polres Samarinda segera memasang police line guna melangsungkan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie guna keperluan visum.
Dari hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban ditemukan sebanyak 35 luka tikaman.
Dua tikaman di bagian kepala, 19 luka tikaman pada bagian tubuh depan. Serta 14 luka pada tubuh bagian belakang.
(tim redaksi)