Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kasus Pembunuhan Adik Ipar, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Motif Kasusnya

Senin, 7 Maret 2022 19:29

Kondisi kediaman korban dan pelaku saudara ipar masih terlihat bentangan garis polisi usai kasus pembunuhan yang dilakukan BB terhadap MF. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Pelaku kasus pembunuhan adik ipar yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022) kemarin dipastikan akan mendekam lama di penjara.

Sebab pelaku yang berinisial BB itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.

"Iya sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sejauh ini cuman satu orang dan sudah kami lakukan penahanan.

Kepada tersangka kami menetapkan sanksi Pasal 338, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (7/3/2022).

Selain menerangkan status penahan BB yang nekat menghabisi saudara iparnya, yakni MF (31) dengan 35 luka tusuk disekujur tubuhnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda juga menerangkan bahwa motif yang mendasari perbuatan pelaku karena adanya permasalahan pribadi.

"Motifnya ada permasalahan pribadi, ketersinggungan antara korban dan pelaku," tambah polisi berpangkat melati satu itu.

Saat disinggung lebih jauh, mengenai ketersinggungan korban dan pelaku, Andika memilih sedikit irit bicara.

Pasalnya hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasusnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal