“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang ditutup-tutupin. Yang selama ini dibacking oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.
Dari lima tersangka, Andre diketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengatre mendapatkan solar subsidi.
Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan 645 liter solar subsidi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :
- 1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.