VONIS.ID - Publik figur ikut terseret kasus suap hakim agung.
Sejauh ini KPK telah menahan 15 orang dalam kasus suap hakim agung dan memeriksa 8 hakim agung serta belasan saksi lain.
Salah satunya selebgram cantik Riris Riska Diana.
Riris terendus KPK membeli mobil sport McLaren seharga miliaran rupiah.
Berdasarkan berkas tuntutan KPK terhadap pengusaha Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, nama Riris Riska Diana disebut berkali-kali.
Di mana Riris Riska Diana adalah istri penguasaha muda Dadan Tri Yudianto yang telah ditahan KPK sejak Selasa (6/6).
Disebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto hendak menyuap hakim agung untuk mempailitkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Selain itu juga meminta Dadan Tri Yudianto mengawal pengkondisian suap perkara.
"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," tutur Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Disebutkan uang Rp 11 miliar lebih itu dipakai Dadan Tri Yudianto untuk membeli sejumlah mobil hingga bisnis skin care.
Salah satunya membeli mobil sport McLaren seharga Rp 3,2 miliar yang dilakukan istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.
Selebihnya, Dadan Tri Yudianto yang melunasi pembelian mobil super premium itu.
Mobil itu kini disita KPK.
Selain itu, Riris Riska Diana juga menukar uang dollar Singapura ke rupiah, di antaranya yaitu:
-14 September 2022 sebesar SGD 35 ribu
-10 Agustus 2022 sebesar SGD 31 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 100 ribu
-30 Juli 2022 sebesar SGD 16 ribu
-8 Juli 2022 sebesar SGD 86 ribu
-6 Juli 2022 sebesar SGD 5 ribu