Jumat, 18 Oktober 2024

Nasional

Kasus yang Menimpa Syahrul Yasin Limpo Menyeret Ketua KPK, Dituding Memeras Hingga Rp 1 Miliar Dolar

Sabtu, 7 Oktober 2023 11:18

Ketua KPK, Firli Bahuri dan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (ist)

VONIS.ID - Kabar mengenai adanya praktik pemerasan mewarnai kasus yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

Kabar tersebut pun langsung dibantah oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dia membantah ada penerimaan uang 1 miliar dolar terkait kasus tersebut dari pihak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu," ucap Ketua KPK Firli Bauri, dikutip dari detik.com.

Isu pemberian uang miliaran itu disebut diterima Firli Bahuri setelah bermain bulutangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Firli kemudian menyinggung hanya memiliki satu orang ajudan bernama Kevin hingga memiliki jadwal olahraga bermain bulutangkis tiap pekannya.

Dia mengatakan tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.

Firli lalu menyinggung hubungannya dengan SYL. 

Dia mengatakan hanya berkomunikasi dengan SYL saat bertemu dalam rapat terbatas atau sidang kabinet.

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. 

Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. 

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.

Polda Metro Jaya mengungkap, Syahrul Yasin Limpo dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan tahun 2021. 

Akan tetapi, polisi merahasiakan identitas pembuat aduan masyarakat dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri beralasan pelapor dirahasiakan untuk efektifitas penyelidikan. 

Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami beberapa pertanyaan kepada para pihak.

Ade Safri juga mengungkapkan Mentan SYL bukan kali ini diperiksa. 

Mentan SYL diperiksa untuk ketiga kalinya. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal