Jumat, 22 November 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Kecamatan Tenggarong Punya Relawan Pemadam Kebakaran, Bupati Minta Pelatihan Rutin Tahunan

Senin, 22 Juli 2024 20:34

Bupati Kukar, Edi Damansyah saat memimpin Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran Kecamatan Tenggarong, di Balai Kecamatan Tenggarong, Senin (22/7/2024).

VONIS.ID - Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi terbentuk.

Pembentukan dan Pembinaan Redkar Kecamatan Tenggarong ini ditandai dengan penyerahan perlengkapan relawan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Balai Kecamatan Tenggarong, Senin (22/7/2024).

Edi mengapresiasi para relawan yang atas kesadaran tinggi bergabung dengan Redkar.

Menurutnya pembentukan Redkar yang merupakan mitra Pemkab Kukar ini sebagai upaya mengkoordinir para relawan.

"Ini adalah bentuk perhatian Pemkab melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas Damkarmatan), untuk koordinir dan menyiapsiagakan para relawan," kata Edi Damansyah.

Bupati meminta bukan hanya kuantitas yang perlu disiapkan, melainkan kualitas sumber daya manusia, yakni struktur organisasinya dan keterampilan relawan.

Bupati berharap agar pelatihan ini diikuti dengan baik untuk meningkatkan keterampilan, agar siap dalam kondisi menanggulangi bencana.

"Pemkab Kukar akan terus berupaya memenuhi sarana dan prasarana untuk penanggulangan bencana. Kemudian sesuai ketentuan bagaimana memberikan perlindungan kepada relawan dalam bentuk BPJS," kata Edi Damansyah.

"Bahkan nanti dianggarkan untuk biaya operasionalnya. Untuk mengimplementasikannya maka Camat Lurah agar persiapkan hal ini supaya optimal," tambah Bupati.

Selanjutnya kepada Dinas Damkarmatan, Bupati Edi Damansyah memerintahkan agar membuat program latihan rutin tahunan untuk Redkar.

Hal ini penting selain untuk persaudaraan juga mengasah keterampilan.

"Buat juga pemetaan potensi bencana kebakaran dan upaya pencegahannya," ujarnya.

Hadir pada acara itu sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat beserta Lurah di Tenggarong, Pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional serta undangan lainnya.

(REDAKSI)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal