VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022 masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media.
"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Medcom.id, Minggu, 11 Agustus 2024.
Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto.
Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu.
"Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu pernah diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan.
Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.
Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022.
Ada tiga pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Saat putusan, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023.
Sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng.
Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (*/medcom)