Selasa, 1 Oktober 2024

Nasional

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana sebesar Rp 450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. (detik.com)

VONIS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menyita dana sebesar Rp 450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group.

Uang tersebut disita dari perusahaan yang masih berada dalam satu grup dengan Duta Palma.

Pada Senin (30/9/2024), Kejagung memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Proses penyelidikan ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tertanggal 3 November 2023.

1. Penyitaan Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup Duta Palma.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari kasus korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group.

2. Tujuh Korporasi Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

3. Modus Korupsi dan TPPU

Menurut Abdul Qohar, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan tindak pidana dengan menjalankan usaha perkebunan sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukan, dan hasil dari kejahatan tersebut kemudian disamarkan melalui pencucian uang.

PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific berperan dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi yang dialihkan kepada Surya Darmadi.

4. Penampakan Uang yang Disita

Dalam konferensi pers, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp 450 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, dikemas dalam kantong plastik, dan disusun rapi. Setiap kantong berisi Rp 1 miliar.

5. Komitmen Kejagung

Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aset-aset terkait kasus ini.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pelacakan aset tidak mudah dan membutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional.

Upaya ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

"Tim kami bekerja keras siang dan malam untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara," ujar Abdul Qohar.

Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. (*/detik.com)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal