VONIS.ID, BERAU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus korupsi. Kali ini, kasus korupsi terjadi pada sistem retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).
Pada kasus teranyar, Korps Adhyaksa memastikan seorang oknum PNS dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau berinisial SS menjadi tersangka.
Untuk diketahui sebelum SS menjadi tersangka, oknum PTT berinisial EAY lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar SAD sejak tahun 2016 lalu.
"Jadi posisinya, tersangka saat ini (SS) adalah atasan dari tersangka sebelumnya (EAY). Posisi kasus pada saat itu, SS ini merupakan bendahara pembantu penerima retribusi di Unit Kantor Pasar SAD,” ucap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, Jumat (15/3/2024).
Dari pemeriksaan petugas, SS mengetahui bahwa perbuatan EAY saat melakukan penggelapan uang retribusi lapak pasar. Namun bukannya melaporkan tindakan EAY, SS justru turut berperan agar penggelapan retribusi itu tidak diketahui.
Bahkan, SS juga dikatakan Rahadian menerima sejumlah uang dari EAY. Hanya saja berapa jumlah yang yang diberikan, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik.
“Sehinggnya SS turut bertanggungjawab atas penggelapan uang retribusi yang terjadi sejak tahun 2016 lalu itu. Sementara ini kerugiannya ditaksir mencapai Rp 583 juta,” tambahnya.