VONIS.ID, SAMARINDA - Peliknya hiruk-pikuk kota dan padatnya jumlah penduduk tentu akan berbanding lurus dengan peristiwa pidana.
Seperti kondisi Samarinda sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur yang cukup tinggi angka kriminalitasnya.
Namun demikian, pasalnya tidak semua peristiwa kriminal harus berujung pidana.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Rabu (18/5/2022) kemarin meresmikan rumah keadilan alias rumah restorative justice untuk masyarakat mencari solusi peradilan.
Rumah restorative justice itu tak ayal mendapat banyak dukungan, salah satunya dari Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono yang memberikan apresiasinya.
"Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai," ucap Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Sugiyono berharap dengan adanya rumah restorative justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.
Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Sugiyono menambahkan, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.
Akan hal tersebut, Sugiyono mengharapkan penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah.
"Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," pungkasnya. (Advertorial)