Jumat, 22 November 2024

Kejati Kaltim Ungkap Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda Senilai Rp 4,9 Miliar, Dua PNS dan Satu Honorer Jadi Tersangka

Jumat, 19 Juli 2024 17:7

Tiga tersangka korupsi aliran dana TPP di RSUD AWS Samarinda saat diamankan Kejati Kaltim, Jumat (19/7/2024). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Dari ungkapan petugas, disebutkan kalau korupsi terjadi pada aliran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kerugian negara, ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar. Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa menetapkan dua PNS dan satu tenaga honorer sebagai tersangka.

Dua PNS itu adalah FT yang pernah menjabat bendahara pengeluaran medio 2018,2021 dan 2022. Kemudian HJA, bendahara pengeluaran medio 2019 dan 2020. Terakhir YO selaku pengelola administrasi keuangan dengan surat penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami rugi sebesar Rp4.977.339.000. Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mereka ditahan di Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari kedepannya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan manipulasi daftar penerima TPP di RSUD AWS. Tersangka memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pensiun, ke dalam daftar tersebut. Rekening penerima TPP diubah menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO).

"Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut," tambahnya.

Meski sudah mengumumkan tiga tersangka, namun Haedar menegaskan kalau penyidikan masih terus dilanjutkan. Sebab tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

"Suaminya kami akan mendalami lagi sambil menetap tersangka dulu (3 orang tadi) ini masih berjalan prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterlibatan dia maka seret juga," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal