VONIS.ID - Kasus anak berhadap dengan hukum kembali terjadi di Kalimantan Timur.
Anak tersebut berinisial MMR berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum karena terjerat kasus peredaran narkoba yang ditangani Direskoba Polda Kaltim beberapa waktu lalu.
Setelah MMR ditetapka sebagai tersangka, selanjutnya penyidik Korps Bhayangkara pun melakukan pelimpahan berkas tahap dua alias P21 kepada Achmad Jusriadi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
"Pada Kamis (7/4/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikappan, JPU Achmad Jusriadi dari Kejati Kaltim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari Penyidik Polda Kalimantan Timur dengan didampingi oleh orang tua anak," beber Kasi Penkum, Tony Yuswanto dalam siaran persnya, Kamis (7/4/2022).
Selain menjelaskan pelimpahan berkas perkara anak berhadap dengan hukum, Tony Yuswanto juga kembali merinci bahwa tersangka MMR diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kaltim pada pukul 10.30 Wita, Sabtu (26/3/2022) lalu.
Dari tangan MMR, petugas saat itu mendapati barang bukti berupa satu bungkus snack merk French Fries warna merah yang didalamnya berisi satu poket narkoba jenis sabu seberat 5,63 gram brutto, yang akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
"Bahwa anak berhadapan dengan hukum, yakni MRR bersama dengan saksi bernama Annursyah Tawaf Makmur Sentosa yang berstatus terdakwa dalam perkara lain diduga telag melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I," beber Tony.
Akibat perbuatannya, MMR kini harus merelakan masa mudanya di dalam jeruji besi, sebab perbuatan anak berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KESATU Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KEDUA Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan," katanya.
(redaksi)