Senin, 25 November 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ungkap Jalannya Sidang Seperti Drama Sinetron, Penuh Sandiwara

Kamis, 26 Januari 2023 14:47

Suporter Timnas Indonesia Soal Tragedi Kanjuruhan. Foto: Twitter: gilabola_ina

VONIS.ID - Kasus tragedi Kanjuruhan kini memasuki tahap persidangan.

Namun, ada sejumlah hal yang membuat keluarga korban merasa jalannya sidang seperti drama di sinetron.

Pengakuan-pengakuan dari saksi yang terdiri dari 12 anggota Brimob dianggap janggal.

12 anggota dari kesatuan Brimob Porong Sidoarjo, Brimob Madiun serta Brimob Polres Malang membantah video penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang diputar di persidangan.  

"Kayak sinetron, banyak kejadian yang tidak diungkapkan. Sakit hati ini kayak sandiwara," kata salah satu keluarga korban yakni, Juariyah (43 tahun), Kamis (26/1/2023), dilansir dari Viva.com. 

Juariyah warga Muharto, Kota Malang adalah ibu dari mendiang Sifwa Dinar Arta Mevia (17 tahun).

Putrinya menjadi salah satu dari 135 korban meninggal dunia dalam tragedi Sabtu, 1 Oktober 2022 silam.

Juariyah datang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Dia mengaku heran mengapa tidak ada yang mengakui aksi penembakan gas air mata ke arah tribun.

Sementara bukti rekaman video yang beredar sudah cukup kuat membuktikan kebrutalan aparat di malam itu.

"Gas air mata kan jelas ditembakan ke tribun ada (bukti rekaman video). Tapi tidak ada (yang mengakui) di persidangan," ujar Juariyah.

Drama persidangan Tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya sudah tercium sejak penolakan dari Forkopimda Kabupaten Malang yang tidak menghendaki sidang di PN Kepanjen Malang.

Tempat Kejadian Perkara di Malang namun persidangan justru digelar di Surabaya.  

Tidak berhenti di situ, saat para keluarga korban hadir di persidangan mereka sempat dihalang-halangi untuk masuk ke ruang persidangan.

Belum lagi kehadiran Bonek Mania dan 1.600 personel keamanan yang berjaga membuat keluarga korban semakin merasa tertekan dalam menuntut keadilan bagi para korban.

"Ya sandiwara kejadian di Malang sidang di Surabaya. Pada akhirnya kami pun boleh masuk, tapi dihadang disuruh duduk dulu. Masuk ke tempat ruang sidang dihalang halangi, padahal sidang sudah dimulai," tutur Juariyah.

Salah satu keluarga korban lainnya, yang merasa janggal adalah Andi Kurniawan.

Dia sampai saat ini terus berjuang menuntut keadilan atas kematian adiknya yang bernama Mita Maulidia (26 tahun).

Dia heran mengapa sidang digelar tertutup dan dilarang disiarkan langsung oleh media massa.

"Kecewa lah. Kenapa sidang selama ini tertutup. Kita mau masuk diadang dulu. Kenapa tidak terbuka, terdakwa tidak dihadirkan kenapa," kata Andi.

Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 16 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan disebutkan, lima terdakwa perkara ini didakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang terampas atau luka-luka.

Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dihadirkan secara daring, kelima terdakwa yang diadili ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal