Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Kerja Pansus DPRD Samarinda Selesai, Pemkot Diminta Koreksi Klausul Penyertaan Modal Bankaltimtara Sebelum Paripurna

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ketua Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda, Kamaruddin saat dijumpai awak media siang tadi setelah menyelesaikan kerjanya/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Setelah berjibaku dengan data beberapa waktu terakhir, panitia khusus (Pansus) DPRD Samarinda dalam penyertaan modal Bankaltimtara akhirnya memaparkan hasil.

Kerja audit Pansus DPRD Samarinda ini diketahui selesai dengan ditandai penyerahan beberapa klausul kepada Pemkot Samarinda. Tepatnya pada Senin (8/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda, Kamaruddin menyatakan timnya telah bekerja cukup baik. Dan tinggal menunggu tanggapan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

"Nanti akan dilihat lagi secara detail oleh wali kota, setelahnya diagendakan untuk di paripurnakan. Yang jelas ada beberapa klausul dalam pasal-pasal di Perda penyertaan modal," ujar Kamaruddin, siang tadi.

Dijelaskan Kamaruddin, Pansus DPRD Samarinda tersebut telah bekerja selama 3 bulan lalu.

Tepatnya dari September 2021 dengan tujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara untuk menyasar pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.

Untuk diketahui, penyertaan modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara telah mencapai angka Rp49 miliar lebih Rp250 juta.

"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," jelasnya.

Politisi Nasdem ini juga menilai, berdasarkan hasil kerja Pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim.

Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.

"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, harus ada kesepakatan. Baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan," terangnya.

Sementara itu, Kamaruddin menyebut, Bankaltimtara juga tidak dibatasi terkait dengan besaran permintaan modal.

Kendati ingin menambah suntikan dana, namun dengan catatan perda harus diatur kembali.

"Kalau mau di kasih Rp10 triliun juga tidak masalah, kalau ada tapinya. Tidak ada kendala. Ini hanya merubah klausul nya saja, bukan penyertaan modal baru," pungkasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal