VONIS.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam sektor pertanahan.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk mengatasi masalah pertanahan dan mengeliminasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar AHY, dikutip Kamis (8/8/2024).
Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di berbagai tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah.
“Kolaborasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.