Terkait Jalan Ring Road 2 yang diblokir warga, jumlah pemilik lahan sekitar 33 warga dengan luasan tanah kurang lebih 5,6 hektare.
“Meski demikian ini masih dalam proses sosialisasi. Kita tidak tahu pati apakah jumlah ini akan bertambah atau berkurang,” kata Baharuddin Demmu.
Sementara terkait mekanisme proses pembayaran lahan di Jalan Ring Road 2, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, itu akan dilakukan melalui pengadaan langsung sehingga untuk pembayarannya, tentu ada pergeseran anggaran pada perubahan.
“Pemetaan telah dilakukan hanya tinggal untuk pengadaan lahan. Ke depan akan ada proses sosialisasi untuk memastikan luas lahan yang akan dilakukan ganti rugi,” ucapnya singkat.
(Advetorial)