VONIS.ID - Komisi II DPRD Samarinda menyoroti masalah perizinan reklame di Kota Samarinda yang tak kunjung usai.
Guna membenahi persoalan itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan hearing dengan Asosiasi Reklame.
Lebih lajut Laila membeberkan bahwa berdasarkan data dari Komisi II ada sekitar 4.121 reklame di Samarinda, hanya 3.798 yang dipungut pajak, dari 3.798 yang dipungut pajak itu, hanya 15 sampai 20 reklame yang statusnya legal.
Laila mengungkapkan ketimpangan itu terjadi karena pengusaha enggan memperpanjang izin yang harus diperbarui setiap tahunnya.
Oleh karenanya, Laila Fatihah meminta perizinan reklame untuk disinkronkan.
Sehingga pengusaha hanya membayar pajak dan terlewat dengan IMB nya, yang menjadi dasar penarikan retribusi.
Sementara dari pihak pemkot kata dia, dalam hal ini Dinas PUPR mau tertibkan reklame, tetapi di sisi lain pengusaha sudah dipungut pajak oleh Bapenda.
"Jadi punya aturan masing-masing, Bapenda punya aturan sendiri, sedangkan mereka memungut ini persyaratannya belum memenuhi," jelas Laila.
Hal itu kata dia menjadi kendala Dinas PUPR dalam hal pembongkaran reklame yang ditertibkan.
"Bando 51 titik, 23 titik sudah dibongkar, pembongkaran juga jadi masalah, tidak mudah membongkar itu," jelasnya.
Ia juga mengatakan Dinas PUPR tidak ada anggaran untuk pembongkaran itu sehingga ini juga seakan menemui kebuntuan.
Oleh karenanya Laila Fatihah menyarankan agar dalam hal perizinan reklame, dimasukkan item tentang perawatan atau asuransi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan jika sewaktu-waktu terjadi kerobohan reklame, terutama yang berbentuk bando.
"Supaya nggak dorong-dorongan, PUPR diminta nggak punya anggaran, saat Wajib Pajak (WP) ini disuruh bongkar, mereka cuma iya iya aja," Laila Fatihah. (Advertorial)