Konsorsium judi online cabang Surabaya itu berkewajiban menyetor 20 persen dari keuntungan kepada konsorsium pusat dari bisnis judi online.
”Terdakwa menyetor kepada Beni Luis Santoso bertugas sebagai supermaster atau bendahara konsorsium judi online,’’ tambah Sulfikar.
Hermanto mengaku dibantu Budi, Gerry, dan Fendi untuk menjalankan bisnisnya tersebut.
Kasus judi online itu terungkap saat penangkapan Gerry.
Dalam sidang secara terpisah, bos panti pijat cukup populer di Surabaya itu mengaku bisa mendapatkan fee Rp 20 juta dari konsorsium.
(redaksi)