VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," ungkapnya.
Sebelum ini, KPK menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.