Jumat, 20 September 2024

Nasional

Korupsi Pengadaan Kapal di PT ASDP, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka

Sabtu, 17 Agustus 2024 15:57

POTRET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ Foto: Istimewa

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal.

Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sebutnya.

KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun.

Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

"Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya," kata jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7). (*/detik.com)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal