Jumat, 27 Desember 2024

KPK Amankan Uang Tunai Rp 6,8 Miliar dan Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Rabu, 4 Desember 2024 18:16

KPK saat merilis kasus OTT dilingkungan Pemkot Pekanbaru dan turut menyita uang tunai Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti, berikut mengamankan 9 orang tersangkan termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (IST)

"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Ghufron.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," tandas Ghufron.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal