"Pada saat sudah ada penetapan tersangka, baru akan diumumkan," kata Tessa.
Diketahui, KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana program sosial di lingkungan Bank Indonesia.
KPK menyatakan penggunaan dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka.
Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. (*)