VONIS.ID - Dua lembaga negara ikut bergerak dalam kasus Irjen Ferdy Sambo.
Pertama, adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.id.
Lembaga kedua adalah PPATK.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," ujarnya, Rabu kemarin.
Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dua laporan Dua lembaga itu bergerak setelah sebelumnya ada laporan dari sejumlah pihak soal dugaan Ferdy Sambo menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
(redaksi)