Jumat, 22 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi AGM, PN Samarinda Jadwalkan Sidang Pertama Pekan Depan

Kamis, 24 Maret 2022 15:58

PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Samarinda menjadwalkan persidangan kasus korupsi Bupati AGM pada pekan depan/ Foto: VONIS.ID

Untuk diketahui, terdakwa yang telah dilimpahkan berkasnya didakwa dengan Pasal 5 Ayat (I) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan berkas perkara itu pun turut dibenarkan Humas PN Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto saat dikonfirmasi media ini. 

Kata Rakhmad, persidangan kasus korupsi itu sudah sepatutnya dilakukan di PN Tipikor Samarinda berdasarkan pertimbangan aspek hukum yang ada. 

"Kasusnya berada di wilayah hukum Tipikor PN Samarinda dan berdasarkan berbagai pertimbangan aspek hukum dari kedekatan dan saksi, lokasi keamanan maka diputuskan PN Tipikor Samarinda akan melakukan persidangannya," beber Rakhmad.

Dari perkara itu, lanjut Rakhmad, pengadilan telah menunjuk tiga Majelis Hakim yang diketuai Nur Ibrahim yang didampingi Herianto dan Fauzi Ibrahim.

"Sidang pertama diagendakan minggu depan, dan tentunya terdakwa akan di tahan di sini karena lokusnya di sini," tandasnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal