Kamis, 21 November 2024

KPK Sayangkan Putusan PN Jaksel yang Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Rabu, 13 November 2024 17:22

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang memenangkan praperadilan hingga status tersangkanya oleh KPK digugurkan. (IST)

"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," sambungnya.

Terlepas dari itu, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan pengadilan.

"Dan KPK akan mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).

Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal