VONIS.ID - Kasus korupsi kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara dan anggota Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka diduga menerima suap senilai Rp 2,8 miliar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang saat ini dipenjara.
Para tersangka itu adalah Andi Sonny mantan Kasubauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang saat ini menjadi Kepala BPK Sulawesi Tenggara.
Kemudian, dua pemeriksa BPK Sulsel, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Sementara, pemberi suap adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 Miliar dan Andi turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).
Alex mengatakan, kasus tersebut bermula ketika BPK Sulsel melakukan pemeriksaan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020.
Salah satu lembaga yang diperiksa adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.