Sabtu, 23 November 2024

KPK Usut Kasus 'Kardus Durian', Petinggi Partai Politik Diduga Terlibat

Rabu, 2 November 2022 12:14

ILUSTRASI - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: IST

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas akan kembali mengusut kasus "kardus durian".

"Sejak awal saya sering katakan bahwa penegakan hukum itu adalah pekerjaan yang senyap, tetapi menjadi ramai dan penuh ingar bingar karena terkait seseorang atau lembaga yang dianggap oleh masyarakat punya posisi penting dan peranan penting dalam masyarakat kita, berbangsa dan bernegara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rilis bertajuk #DemiHukumdanKeadilan, Selasa (1/11) malam.

Firli Bahuri mengungkapkan hal itu merespons pertanyaan sejumlah pihak mengenai pekerjaan yang dilakukan KPK termasuk soal kasus kardus durian, yang dituding seolah-olah mendadak dan punya maksud lain.

Dirinya menegaskan, KPK bekerja profesional dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum acara pidana praduga tak bersalah dan persamaan hak di muka hukum.

KPK akan terus bekerja secara transparan, akuntabel, mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"KPK bekerja dengan landasan bukti, bukan diskusi-diskusi di ruang publik yang belum berkecukupan bukti. Kita pun tidak terpengaruh dengan diskusi, opini dan politisasi di luar sana yang dinamikanya berubah-ubah," kata Firli.

"Karena sesungguhnya KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak tunduk kepada kekuasaan mana pun. Tanpa pandang bulu adalah salah satu prinsip KPK," sambungnya.

Jenderal bintang tiga itu mengingatkan masyarakat agar tidak pernah berpikir bahwa KPK akan sulit menemukan perbuatan korupsi, karena KPK bekerja bukan untuk mencari kesalahan.

"Kami cukup mencari keterangan serta bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu lah akan membuat terangnya peristiwa pidana korupsi guna menemukan tersangka. Hal terpenting adalah bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," tandasnya.

Sebelumnya, Firli menyatakan kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi perhatian bersama.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli di Kantornya, Gedung Dwiwarna KPK, Kamis (27/10), dilansir dari CNN Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi Hamid menyambut pesan itu dan meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus 'kardus durian' yang disinyalir menyeret Cak Imin.

Imron membandingkan penanganan kasus tersebut dengan kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat Bendahara PBNU Mardani Maming yang kini tengah diproses dan akan memasuki persidangan.

Padahal, dua kasus tersebut terjadi di waktu yang bersamaan yaitu tahun 2011.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.

Setelah beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom,Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin, namun dalam beberapa kesempatan yang bersangkutan sudah membantah hal tersebut.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal