Dia mengaku tak tahu alasan keberatan tersebut.
"Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon," ujarnya.
Iskandar menyerahkan penilaian jalannya persidangan dan bukti yang diajukan kepada hakim.
Dia mengatakan KPK memiliki argumentasi dan dasar dari setiap upaya hukum yang dilakukan terhadap Hasto.
"Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. (*/Detik)