Peningkatan jumlah pemilih juga dibarengi penyesuaian jumlah TPS, yang mengalami pengurangan hingga 5.240 TPS dibandingkan Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya satu TPS bisa menampung maksimal 300 pemilih, kini kapasitasnya menjadi 600 pemilih per TPS.
“Kami menggabungkan TPS yang berdekatan untuk meningkatkan efisiensi. Kebijakan ini sesuai dengan regulasi PKPU yang mengatur hal tersebut,” tegas Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan mengenai keterlibatan badan ad hoc dalam Pilkada Kaltim ada 105 kecamatan, 525 anggota PPK, 3.114 anggota PPS, dan 43.918 anggota KPPS yang akan bekerja dengan penuh dedikasi di lapangan.
Tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024 nanti juga turut menjadi perhatian.
Karena setelanya akan memasuki masa tenang disertai dengan distribusi logistik ke PPK, PPS, dan KPPS.