VONIS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Majelis DKPP mengungkap bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan yang berujung membuat korban mengalami gangguan kesehatan secara fisik.
"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi," kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juli 2024.
Adapun CAT adalah pengadu sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.
Dewi mengungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023.
CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya.
Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.
Lebih lanjut, Dewi juga mengungkap bahwa CAT mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi.