Senin, 25 November 2024

Nasional

Lagi-lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan

Sabtu, 3 Februari 2024 10:24

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. / Foto: Istimewa

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus pada Jumat, 22 Desember 2023.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan kembali berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.

"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal