Senin, 25 November 2024

Lakukan Gratifikasi Dokumen hingga Rp 7,2 Miliar, PNS di UPTD KPHP Berau Dibekuk Kejati Kaltim

Rabu, 21 Agustus 2024 19:29

Tersangka kasus gratifikasi dokumen di UPTD-KPHP Berau, MRF yang dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai pada Rabu (21/8/2024).

Dari penyelidikan petugas, satu tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama MRF resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan dugaan pidana gratifikasi hingga meraup uang senilai Rp 7,2 miliar.

“Pada hari Rabu (21/8/2024), pukul 14.00 Wita telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi MRF, dan Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” ucap Plh, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Sodarto, sore tadi.

Dijelaskannya, kalau tersangka MRF diduga telah melakukan pidana gratifikasi di UPTD KPHP Berau Pantai, Dinas Kehutanan Kaltim medio 2018-2023.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 9 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tambahnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal