Penyelesaian dampak sosial salah satunya terkait pembebasan kawasan bantaran sungai yang selama ini banyak didiami masyarakat.
Pembebasan Kawasan dimaksudkan agar proses pengerukan sampah dan lumpur sungai akan lebih mudah.
Selain membantu Pemkot Samarinda dalam hal penyelesaian masalah sosial, Pemprov Kaltim juga mengucurkan dana miliaran rupiah untuk normalisasi Sungai Karang Mumus.
Bahkan untuk program pengendalian banjir melalui normalisasi Sungai Karang Mumus ini selama empat tahun berturut-turut sejak 2019 hingga 2022, Pemprov Kaltim terus memberikan alokasi untuk penanganan banjir Samarinda dan berlanjut hingga 2023.
Penanganan yang dilakukan memiliki dampak sangat positif. Luasan genangan banjir, tinggi areal genangan dan durasi waktu genangan banjir mengalami penurunan signifikan.
Selama empat tahun Pemprov Kaltim terus memberikan alokasi APBD untuk penanganan banjir ini.
Tahun anggaran 2019 sebesar Rp11,9 miliar. Tahun 2020 kembali dialokasikan Rp15 miliar.
Tahun 2021 karena pandemi Covid-19 turun menjadi Rp10,2 miliar, kemudian tahun 2022 naik menjadi Rp20,2 miliar. Tahun 2023 Rp9,8 miliar untuk normalisasi SKM.
Bukan hanya normalisasi SKM, untuk pengendalian banjir Samarinda, Pemprov Kaltim juga menyiapkan miliaran rupiah lainnya untuk melakukan normalisasi Sungai Karang Asam Besar, pembangunan saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Talang Sari, pengendalian banjir Sistem Karang Asam Besar, pengendalian banjir Sistem Karang Asam Kecil dan pembangunan drainase Jalan Pemuda III Sub Sistem Semani (Sentosa – Remaja – Ahmad Yani).
Pemprov Kaltim juga mengalokasikan dana pengendalian banjir untuk kabupaten dan kota lainnya untuk pengendalian banjir. Antara lain untuk Bontang, Kutai Timur, Balikpapan, Berau dan Paser.
(*)