Sabtu, 26 Oktober 2024

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Kaltimtara, Kejati Kaltim Amankan Dua Tersangka Baru

Dua Tersangka dugaan kasus korupsi kredit Bank Kaltimtara saat diamankan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim/Ist

VONIS.ID, SAMARINDA - Lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Kaltimtara kembali mendapati dua tersangka baru.

Mereka adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyedia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Keduanya resmi dibekuk jajaran Kejati Kalimantan Timur pada Kamis (24/10/2024) siang tadi. Sebagaimana yang diketahui, kalau kasus tersebut bermula dari kerjasama PT Erda Indah kepada Bank Kaltimtara yang sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka.

Pada saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan tindak lanjut penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut," jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya.

Dirincikan, kalau dua tersangka baru, yakni DZ dan ZA secara bersama-sama dengan tersangka RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja pada Proyek Pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.

"Faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada. Atas pemberian kredit tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15 milyar," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, kini para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Peyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda.

"Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya," tandasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal