VONIS.ID - Perayaan natal di Lapas Narkotika Klas II A Samarinda, digelar dengan penuh suka cita.
Pasalnya, ada remisi khusus yang berikan kepada warga binaan, Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi khusus itu ditujukan kepada 46 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat.
"Dari jumlah warga binaan yang beragama Nasrani sebanyak 46 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 46 orang. Dan yang telah dikabulkan dari pusat sebanyak 46 orang juga," kata Hidayat, Senin (26/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, pemberian remisi khusus kepada WBP ini juga bertalian dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan sebagaimana negara memenuhi hak bersyarat kepada warga binaan, seperti remisi.