Jumat, 22 November 2024

Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Caption Medsos Brigitta Lasut Tulis Soal Belajar Hukum Sampai S3

Selasa, 4 Oktober 2022 21:47

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar postingan Instagram/ Foto: Ig @hillarylasut

VONIS.ID - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke polisi. 

Ia dilaporkan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Alasan Brigitta bukan karena takut disebut antikritik tetapi untuk menegakkan hukum bagi dirinya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Brigitta di caption unggahan di media sosial Instagram miliknya.

"Untuk apa mahasiswa hukum belajar hukum kalau tidak mampu menegakkan hukum. Saya sudah berjuang belajar sampai S3 hukum, kalau hanya karena rasa tidak enak atau takut dibilang antikritik lalu saya tidak menegakkan hukum untuk diri saya sendiri, maka saya tidak pantas dibilang mahasiswa hukum," tulis Brigitta, dikutip Selasa (4/10).

Brigitta menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting Mamat Alkatiri. Menurut Brigitta, penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik.

"Yang bilang an***g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan go***k bukan kritik. Itu bully dan verbal harassment," jelas Brigitta.

Sebagai warga negara, Brigitta menyebut pihak manapun memiliki hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

"Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan digiring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roastingan berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini," terang dia.

Diketahui, laporan tersebut dibuat pada Senin, 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Tertulis Mamat Alkatiri sebagai tergugat, sedangkan Brigitta sebagai korban.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal