Senin, 25 November 2024

Lawyer di Bontang Jadi Tersangka saat Tangani Perkara Perceraian, Peradi Buka Suara

Selasa, 24 Januari 2023 21:0

KONFERENSI PERS - Ngabidin beserta anggota Peradi Kaltim yang melakukan konfrensi perss terkait status penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Bontang. (IST)

VONIS.ID -  Salah satu lawyer atau kuasa hukum di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian saat dirinya menangani perkara pembagian harta gono-gini kliennya.

Lawyer itu bernama Ngabidin Nurcahyo. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang  atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada 11 Januari 2023 kemarin.

Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim menyebut bahwa tindakan penyidik Korps Bhayangkara itu adalah sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang beracara dalam sebuah perkara.

“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Abdul Rahman Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim, Selasa (24/1/2023).

Abdul Rahman yang juga berperan sebagai kuasa hukum Ngabidin, juga menerangkan kalau upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

“Dan sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi UU Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” tegasnya lagi.

Lanjut dijelaskanya, kalau klien yang juga rekan seprofesinya itu selam beracara menangani kasus perceraian, hingga pembagian harta gono-gini pada 2021 kemarin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik. 

Sehingga penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan keprofesian seorang advokat.

“Padahal dalam UU profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” tekannya. 

Sementara itu, Ngabidin yang turut hadir dalam acara konfresnsi pers bersama awak media di salah satu cafe di Jalan AW Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu sore tadi menerangkan duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Ngabidin, pada bulan Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.

“Setelah itu,  jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus bulan September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gono-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ulasnya.

Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gono-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan. Tepatnya pada 24 November 2021.

“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gono-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” tambahnya.

Dalam pengajuan gugatan yang dibuat kubu Ngabidin, dirinya meminta pembagian harta gono-gini di empat bank. Sebelum itu, Ngabidin terlebih dulu bersurat kepada empat bank untuk mengatahui isi rekening milik mantan suami istri tersebut.

Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukan dalam pembagian harta gono-gini setelah mereka resmi bercerai.

“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal.  23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis. Sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” tuturnya.

Permasalhan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya. 

“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” terangnya. 

Kata Ngabidin, sejatinya saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan. Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat. Yang mana dalam hal itu, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.

Namun nahasnya, dia justru dipolisikan. Dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023 kemarin.

“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan. Karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” tandasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal