"Setelah tahap satu nanti tahap dua, baru di P21-kan berkasnya. Baru setelah itu bisa disidangkan," katanya.
"Engga ada waktu sih bagi kita. Yang pasti sedang kita kerjakan dan secepatnya akan dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan," kuncinya.
Diwartakan sebelumnya, kasus aborsi yang mengegerkan warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021) sore kemarin menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka.
Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.
Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.
Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.