VONIS.ID - Loyalitas terhadap Ferdy Sambo menjadi salah satu sebab jaksa penuntut umum (JPU) menolak pledoi dari Richard Eliezer alias Bharada E.
Jaksa menepis jika Richard Eliezer terpaksa menembak Brigadir J karena ketakutan di bawah kuasa Ferdy Sambo.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebut penasihat hukum Bharada E keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya dalam kasus ini.
Jaksa menilai, pertanggungjawaban Richard atas penembakan ke Brigadir J tak bisa dilepas berdasarkan aspek psikologis.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," ujar jaksa di ruang sidang, dilansir dari Kompas.com.
Jaksa menjelaskan, Bharada E bukan terpengaruh karena ketakutan atau karena di bahwa kuasa Sambo.
Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena loyalitas terhadap Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," tuturnya.
Maka dari itu, jaksa menegaskan perbuatan Bharada E menembak Brigadir J tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," imbuh jaksa.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bharada E pun memohon kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, hari ini, jaksa meminta kepada hakim agar menolak seluruh nota pembelaan Bharada E.
Adapun Bharada E mengaku jika dirinya dibujuk oleh Sambo bahwa posisinya akan tetap aman ketika menembak Brigadir J.
(redaksi)