Jumat, 22 November 2024

Nasional

Mahfud MD Dorong Bareskrim Polri Percepat Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Panji Gumilang

Senin, 7 Agustus 2023 7:59

POTRET - Menkopolhukam, Mahfud MD. / Foto: Istimewa

VONIS.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. 

Namun, Menko Polhukam, Mahfud Md, meminta polisi tetap mengusut dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. 

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," ucap Mahfud MD, dikutip dari detik.com.

Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama. 

Tetapi, juga laporan lain yang bukti-buktinya telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, PPATK menyebut jumlah transaksi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana 

Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya. 

Menurutnya, hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun

Dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun

Bareskrim tengah melakukan proses pemanggilan saksi, termasuk kepada dua anak Panji Gumilang yang menjadi tim inti pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.

Bareskrim juga menyebut akan menaikkan status kasus tindak pidana keuangan tersebut ke tahap penyidikan jika para saksi tidak kunjung memenuhi panggilan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal