VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan tangan kanannya Letkol Afri Budi Cahyanto kepada Puspom TNI.
Terkait hal itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai langkah KPK tersebut keliru.
“Penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel,” ujar pria yang biasa disapa Castro ini dalam rilis yang diterima media ini.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/ 2023).
Nilai suap yang diterima Hendri diduga mencapai Rp 88,3 Miliar. Dalam OTT di Cilangkap, KPK mengamankan delapan orang.
Termasuk tangan kanan Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto. Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh KPK pada jumpa pers. Mendengar adanya jumpa pers terkait Henri, Puspom TNI kemudian mengirim tim ke KPK.
Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK beserta barang bukti uang nyaris mencapai 1 Miliar Rupiah.
Belakangan TNI yang mengaku tak diberi tahu lalu menggelar jumpa pers tandingan di Mabes TNI, Cilangkap.
Sejumlah jenderal dipimpin komandan Puspom TNI, Marsekal Marsdar Agung Handoko mendatangi KPK untuk melakukan pertemuan.