VONIS.ID - DPRD Samarinda mempertegas penjualan minuman keras (Miras) di Kota Tepian.
Hal ini dengan merancang perubahan peraturan daerah (perda) yang khusus mengatur penjualan miras.
Pasalnya penjualan miras kerap kali menimbulkan berbagai polemik, mulai dari penjualannya yang dilakukan secara ilegal hingga serapan pajaknya yang tak maksimal.
“Tujuannya itu simpel, kita bukan mau bukan melarang, tapi kita ingin mempertegas PAD penjualan miras, itu saja. Karena Perda kita (selama ini) berlawanan dengan perpres. Akibatnya pengusaha bisa tidak mau bayar pajak. Tapi kalau perda sudah diperbaharui kita akan kuat nantinya,” tegas Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Selain bertujuan untuk mengatur regulasi penjualan miras, Afif juga menegaskan pembaharuan perda juga akan semakin memaksimalkan serapan PAD di sektor tersebut.