VONIS.ID, SAMARINDA - Fenomena pinjaman online (Pinjol) yang terus menimbulkan konflik akhirnya mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
Melalui Menteri Koordinator(Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD pada Rabu (20/10/2021) kemarin di Jakarta menegaskan pemerintah bakal beri ancaman sanksi pasal berlapis secara perdata atau pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Fenomena serupa pasalnya juga mendapat perhatian dari para legislatif di gedung DPRD Samarinda.
Kata Suparno, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda mendorong agar pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi pemerintah terkait mampu bersinergi memberantas praktek rentenir online ini.
"Kasus ini (Pinjol) menunjukkan perlunya peran semua pihak agar mengantisipasi korban masyarakat," ucap Suparno, Kamis (21/10/2021).
Selain mendorong pihak terkait, Suparno pasalnya juga menekankan agar masyarakat khsusnya di Samarinda bisa lebih bijak untuk tidak termakan bujuk rayu pinjaman online.
"Dan masyarakat juga kami imbau agar tidak terlena dan terjerat iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat," tegasnya.
Sementara masyarakat yang nekat melakukan pinjaman online hingga berujung polemik diduga Suparno adalah para pengusaha kecil yang hendak melakukan pengembangan usaha.
Jika motif tersebut adalah landasan masyarakat melakukan pinjaman online, maka Suparno menilai pihak perbankan harus lebih lebar membuka matanya.
"Ya terutama perbankan berplat merah untuk memberikan kemudahan bagi para UMKM saat melakukan pinjaman modal usaha," imbuhnya.
Sebagai langkau kongkret, Suparno menegaskan dalam waktu dekat ia akan menggelar hearing bersama pihak terkait seperti, OJK, kepolisian dan perbankan untuk membahas lebih lanjut mengatasi fenomena pinjaman online yang terus ramai menimbulkan konflik.
"Dalam waktu dekat kita akan coba gelar hearing dengan pihak terkait," pungkasnya. (advertorial)