VONIS.ID, SAMARINDA - Demi mendapat keutungan, aktivitas pengurusan surat izin mengemudi (SIM) kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, beredar di media sosial Facebook informasi adanya oknum yang menawarkan jasa kemudahan pengurusan SIM, namun dengan harga berkali-kali lipat dari normalnya.
Informasi ini pun telah sampai di telinga aparat berwajib, oleh karena itu Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda memberikan imbauan agar masyarakat tidak menelan informasi bodong tersebut dengan mudahnya.
"Saat ini banyak warga yang tertipu dengan hal itu. Kronologinya, orang tersebut menawarkan kepada masyarakat untuk membantu menguruskan SIM A, SIM C, SIM B, dengan persyaratan meminta kepada pemohon untuk mengirim pas foto, KTP dan tanda tangan, serta membayar dengan nominal tertentu," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kasubnit II Registrasi dan Identifikasi (Regiden), Ipda Mulyadi, Rabu (29/9/2021).
Kata Mulyadi, modus menjerat korban selanjutnya dengan cara berpura-pura menghubungi pihak pemesan melalui pesan singkat diplatform Whatsapp jika seolah-olah SIM yang dipesan sudah selesai.
"Pelaku memperlihatkan melalui WA kalau SIM tersebut sudah jadi dan tanpa mengikuti tes selama dia membayar secara transfer ke rekening pribadi dengan nominal yang ditentukan.
Setelah itu bukti transfer itu dibawa oleh pemohon untuk mengambil SIM-nya di loket (Satlantas Polresta Samarinda).
Tapi kenyataannya saat datang ke loket, ternyata SIM mereka tidak ada, karena oknum tersebut hanya memanfaatkan pemohon SIM lewat sosmed," ucap Mulyadi.
Berkat banyaknya masyarakat yang datang dengan informasi tersebut, maka Mulyadi kembali mengimbau jika masyarakat sejatinya jangan mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Terlebih jika hal tersebut masih sekedar kabar burung yang beterbangan di media sosial. "Jadi intinya kami menghimbau kepada warga Kota Samarinda jangan terlalu percaya untuk pengurusan SIM melalui sosial media seperti Facebook dan lain-lain," tegasnya.
Sejatinya, pelayanan bagi para pemohin SIM bisa didapatkan masyarakat saat ini melalui online yang telah disediakan jajaran Korps Bhayangkara melalui aplikasi SINAR.
"Bahkan rekening pembayaran yang dituju tidak melalui rekening pribadi. Di aplikasi SINAR itu juga pemohon bisa mengikuti e-psikologi, e-kesehatan dan pembayaran secara elektronik melalui bank yang telah ditentukan," tambahnya. Lebih jauh dikatakan Mulyadi, khususnya untuk pembuatan SIM B baru para pemohon wajib bertandang lanjut ke markas kepolisian Kota Tepian yang berada di Jalan Slamet Sriyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Banyak masyarakat yang tertipu terkait permohonan SIM B. Sudah dua di Samarinda yang diamankan terkait penipuan SIM B ini untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Khusus untuk SIM B yang diamankan tersebut, oknum calo meyakinkan para calon korbannya dengan mencetak fisik SIM bodong tersebut.
"Sim B itu memang fisiknya ada, hanya dia memakai kartu id biasa baru dia mencetak dan menempel kertas di kartu tersebut seolah-olah seperti SIM B yang sudah jadi.
Untuk membuktikan keaslian SIM dapat dilihat dari hologramnya.
Makanya kami mohon agar masyarakat bisa menghubungi kami, atau datang langsung ke Polres jika ada yang belum diketahui tentang persyaratan dan tata cara menerbitkan SIM.
Kami siap membantu. Bahkan kami sediakan nomor pengaduan," jelasnya.
Harga jasa pembuatan SIM bodong itu pun diketahui memiliki tarif mulai dari Rp400 ribu untuk pengurusan SIM C dan RP 500 ribu untuk SIM A Rp500 ribu.
Padahal harga resmi pengurusan SIM, nominalnya hanya Rp100 ribu untuk SIM C, sementara SIM A Rp120 ribu. "Kami harap masyarakat tidak ada yang tertipu lagi, karena beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang tertipu dengan modus seperti ini," pungkasnya. (tim redaksi)