VONIS.ID, SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual belakangan marak terjadi di wilayah Kalimantan Utara.
Teranyar, kasus kekerasan seksual anak ditangani jajaran Polres Malinau.
Pada kasus tersebut, petugas mengamankan pria bernama A (36) yang tak lain adalah ayah sambung dari korban, yang kini berusia 17 tahun.
Dari kasus tersebut, Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengharapkan agar tidak lagi terulang.
Sebab dari kasus terakhir itu, korban yang disetubuhi ayah tirinya sejak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak,” tegas Wakapolres Sarya, Selasa (16/7/2024).
Selama bertahun-tahun korban hanya memilih diam karena takut melapor.
Terlebih setiap melakukan aksi kejinya, pelaku selalu menyertai ancaman pembunuhan.
Oleh sebab itu, Satya berharap agar ke depan masyarakat tak lagi memilih diam.
Utamanya juga, penanggulangan akan ditangani serius dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” harapnya.
Selain menangani pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. Saya juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan memperkuat iman, kita dapat lebih mudah menjauhkan diri dari godaan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai moral, seperti perbuatan asusila,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur itu pada Sabtu (13/7/2024) kemarin.
Kasus tersebut terbongkar, saat ibu kandung korban yang kaget mendengar cerita anaknya.
Kalau anak perempuannya yang kini berusia 17 tahun telah menjadi korban asusila dari ayah sambung, yakni A (36) sejak masih duduk dibangku kelas 4 SD.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang. Jika korban tak menuruti nafsu bejat si ayah sambung, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Meski selama ini selalu bungkam, namun perlahan keberanian korban mulai terbangun. Perlahan korban mulai bercerita tentang apa yang dialaminya selama ini, khususnya perihal perilaku bejat si ayah sambung.
Ibu korban dengan cepat melaporkan hal tersebut, dan petugas kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan dikediamannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya A pun di jerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat. (tim redaksi)