Minggu, 24 November 2024

Update Kasus di KPK

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi Mafia Hukum, Deputi KPK: Mafia-mafia yang Mana?

Jumat, 24 Juni 2022 11:40

KONFERENSI PERS - Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/ Foto: VOI

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin menanggapi lebih jauh perihal tudingan Mardani H Maming yang menyatakan dirinya dikriminalisasi mafia hukum

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto juga menanyakan mafia-mafia mana yang dimaksud. 

Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait tak memberikan tuduhan demikian. 

"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar soal ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK, beraninya disuruh mafia-mafia yang mana? Jangan menuduh, kan gitu," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/4/2022).

"Kami tidak akan menjawab panjang lebar. Nanti pada saatnya, pasti akan disampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya," lanjutnya.

Sebagai lembaga anti rasuah, kata Karyoto, tidak akan mungkin menetapkan status seseorang jika tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Karyoto menegaskan tidak ada intervensi atau kekuatan lain dalam perkara Mardani Maming tersebut.

"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara, kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani itu. Itu yang patut dan tolong dicatat, jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru," ujarnya.

Lebihlanjut, disampaikan Karyoto bahwa Mardani H Maming dapat mengajukan praperadilan.

"Kalau memang waktunya, yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," ujar Karyoto.

Karyoto berpesan agar proses hukum itu tidak direspons dengan opini. Hukum dilawan dengan fakta.

"Hukum tidak dengan opini. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta. Dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, politikus PDIP Mardani H Maming respon terkait tindakan hukum KPK yang menjadikannya tersangka.

Mardani H Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu merasa dirinya dikriminalisasi.

Dikutip dari Detik.com, Selasa (21/6/2022), Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia.

Dia meminta negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi dikutip pada Selasa (21/6).

Ia juga mengungkapkan kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Maming pun menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurutnya, kebenaran akan tetap menang.

Maming tidak membeberkan secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Namun, menurutnya, negara Indonesia harus diselamatkan dari mafia hukum.

"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," lanjut Maming.

Diketahui, Mardani H Maming saat ini dicegah KPK ke luar negeri dengan status tersangka.

Sebelum menjadi tersangka, Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu Maming mengaku diperiksa terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Bendum PBNU Mardani H Maming diperiksa terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mardani Maming diperiksa penyidik KPK pada Jumat lalu (3/6/2022).

Akan tetapi, hingga saat ini materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.

Alex sampaikan bahwa pemeriksaan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex.

Alex menegaskan kasus yang menyeret Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan KPK.

Oleh karena itu, dia tidak bisa membeberkan secara rinci kasus yang sedang ditangani penyidik.

"Kalau memang mereka (penyelidik) nanti menemukan ada peristiwa pidananya dengan alat bukti yang cukup tentu nanti akan di ekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen," kata Alex.

Mardani H Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada Jumat lalu.

Maming diperiksa terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Mardani H Maming juga mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pada Jumat kemarin.

Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4).

Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Lewat kuasa hukumnya, Mardani Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar.

Irfan Idham, selaku kuasa hukum, menampik kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding Mardani Maming menerima aliran dana.

"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/ 2022).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal