VONIS.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora, berbuntut panjang.
Kasus itu tak hanya menyeret Mario saja sebagai tersangka, namun banyak pihak lainnya yang terkena imbas.
Salah satunya ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Tidak hanya itu saja, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga dibuat geram dengan tingkah laku anak buahnya yang dinilai kerap pamer harta kekayaan.
Bahkan, Sri Mulyani telah memerintahkan agar klub Moge yang diisi para pegawai Pajak dibubarkan.
Tidak berhenti disitu saja, publik kembali mengungkit terkait dengan sejumlah kasus yang menjerat pegawai Pajak, salah satunya Gayus Tambunan.
Namun ternyata, Gayus Tambunan bukan satu-satunya pegawai Pajak yang terkena masalah hukum, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Berikut daftar pegawai di lingkungan Kemenkeu yang terjerat kasus hukum, seperti dilansir dari CNN Indonesia:
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan adalah bekas pegawai negeri sipil di DJP Kemkeu.
Ia dipenjara karena melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dari wajib pajak, dan pidana umum lainnya.
Gayus merupakan PNS golongan IIIA namun disebut-sebut memiliki h
2. Dhana Widyatmika
Dhana adalah bekas PNS di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Ia adalah PNS golongan III/c namun diduga memiliki kekayaan hingga Rp60 miliar.
3. Bahasyim Assifie
Bahasyim adalah bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DPJ Kemkeu.
Mahkamah Agung memutuskan Bahasyim dihukum 12 tahun penjara.
Harta Bahasyim Rp60,9 miliar dan US$681.147 pun dirampas untuk negara.
4. Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto
Dian dan Eko adalah bekas dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kemkeu.
Mahkamah Agung memvonis mereka sembilan tahun penjara.
5. Tommy Hendratno
Tommy Hendratno adalah bekas Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap Rp280 juta terkait pengurusan restitusi atau lebih bayar miliki PT Bhakti Investama Tbk. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
6. Pargono Riyadi
Pargono adalah bekas PPNS di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat tahun enam bulan penjara.
7. Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana
Mereka adalah tiga bekas pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III DJP Kemkeu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan masing-masing vonis lima tahun penjara.
(redaksi)